Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, hari ini Rabu (12/11/2014). Bakhtiar diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi Rabu (12/11).
Menurut Priharsa, keterangan Bakhtiar diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengonfirmasi dalam rangka penyidikan," tambah Priharsa.
Selain Bakhtiar, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Syariful Alamsyah Pasaribu untuk tersangka yang sama.
Sekadar informasi, pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait
dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900
juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan, Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.