News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Artha Meris: Orang Tidak Bersalah Tidak Boleh Dihukum

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar 522.500 Dolar AS.

Artha Meris yang mengenakan pakaian serba hitam itu mengaku sehat sebelum mengikuti sidang pembacaan pledoi. Hal itu ia nyatakan setelah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Saiful Arief.

"(Saya) sehat bapak hakim yang mulia," ucap Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

Dalam pledoi yang ia bacakan, berjudul 'Kebenaran Diselimuti Kegelapan' yang dibaca selama lebih dari satu jam. Menurutnya, suatu saat nati kebenaran akan terbuka yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang melandanya saat ini.

"Orang tidak bersalah tidak boleh dihukum. Saya adalah korban praktik korupsi yang masih sangat mendalam terjadi di Indonesia," kata Meris.

Meris berharap, pembelaan yang disampaikannya agar majelis hakim mempertimbangkan beberapa kerisauan yang ada dalam jiwa dan roh hatinya. Menurutnya, pledoi yang dirinya bacakan ungkapan pribadi yang ia rasakan semasa hidup hingga saat menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"Ini ungkapan pribadi saya yang saya jalani semasi hidup. Dan juga perjalanan yang mengantar saya ke persidangan yang mulia ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini