TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, Panglima Angkatan Bersenjata Singapura menghubungi dirinya, meminta untuk membebaskan dua warga negara Indonesia yang mengikuti wajib militer di Singapura.
"Langkah-langkah yang dilakukan Panglima TNI selain kami konsultasi dengan kementerian-kementerian hukum, ada atensi telepon dari Pangab Singapura, temen saya Letjen Chee Meng, yang memohon ke panglima TNI supaya dua prajurit saya dilepaskan, kan nggak bisa enak begitu kita lepaskan," kata Moeldoko di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, langkah yang diambil selanjutnya ialah proses diplomatis. Panglima TNI mengaku saat berbincang dengan pimpinan tentara Singapura, dirinya diingatkan soal kemungkinan yang dapat terulang.
"Kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah yang lebih keras. Kita punya forum Pangab se-Asean di situ kami bisa komunikasikan, biasanya langsung kita telepon," ujarnya.
Diberitakan, dua WNI ketahuan saat sedang melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang. Dua pria berinisial CHJ dan AJ itu itu ada dalam pasukan Angkatan Darat Singapura.
TNI yang mengetahui hal itu langsung melarang keduanya mengikuti latihan gabungan bertajuk Safkar Indopura. Mereka sempat diperiksa dan disolasi di Magelang selama seminggu. Saat ini sudah dideportasi ke Singapura
CHJ dan AJ itu masih berstatus WNI. Namun mereka menjadi permanen residen di Singapura. Sesuai aturan, permanen residen wajib mengikuti wajib militer. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan.