TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Indonesia dianggap sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan bereskpresi dan beragama. Namun, belakangan, ini amnesti internasional menyebut telah terjadi kriminalisasi keyakinan di Indonesia.
Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott mengatakan jumlah angka penghukuman penodaan agama meningkat selama beberapa dekade terakhir.
"Dalam laporan kami Undang-Undang penodaan agama di Indonesia menantang hukum dan standar hukum international," kata
Rupper saat konfrensi pers tentang "Penodaan Agama dan masukan agenda HAM Bagi Pemerintah baru Jokowi-JK" di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jum'at (21/11/2014).
Amnesti internasional menyebut bahwa mereka telah mendokumentasikan lebih dari 100 orang yang dipenjara dari 39 kasus. Rupert mengatakan penahanan orang-orang tersebut didasari atas sikap mengepresikan keyakinannya masing-masing.
"Paling tidak masih ada sembilan yang masih dipenjara dan mereka semua adalah tahanan nurani. Kami meminta mereka dibebaskan tanpa syarat,"ucap Rupert.
Amnesti internasional berharap pemerintahan baru Joko Widodo melindungi kelompok minoritas. Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai negara hukum.