TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siti Hardiyanti Rukmana dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung sebagai pemilik Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Namun hingga kini, sengketa antara putri Presiden ke-2 Soeharto belum kunjung rampung dengan PT Berkah Karya.
"Kami bayarkan utangnya, adalah hak kami mendapatkan 75 persen saham TPI seperti yang dijanjikan Tutut," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Effendi Syahputra, dalam keterangan persnya Jumat (21/11/2014).
PT Berkah merasa membantu TPI yang saat itu nyaris bangkrut lantaran memiliki utang Rp1,6 triliun. Andi Simangunsong yang juga kuasa hukum PT Berkah menegaskan, pihaknya sudah menuntaskan kewajiban sesuai dalam perjanjian dengan Tutut.
Menurutnya, terkait perselisihan yang timbul mengenai kepemilikan TPI, PT Berkah dan Mbak Tutut sudah sepakat akan memilih forum arbitrase. "Itulah sebabnya Tutut tidak bisa bersandar pada putusan Mahkamah Agung," tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, majelis yang memeriksa perkara itu telah melanggar kewenangan seperti yang diatur undang-undang. "Terlebih, belakangan beredar kabar tidak sedap mengenai dugaan peredaran uang sebesar Rp50 miliar dalam kasus tersebut," kata Andi.