TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR masih belum memutuskan keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3. Meskipun putusan MK menginstruksikan DPD dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut.
"Soal keterlibatan DPD kita lihat pertemuan nanti malam," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo usai rapat Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR. Rencananya, perwakilan DPR akan bertemu dengan DPD pada malam ini. Ia mengakui adanya Judicial Review (JR) yang dilakukan DPD. Sehingga dalam keputusannya harus diikuti oleh DPD.
"Makanya nanti akan ada pertemuan dengan dpd. Soal ikut tidaknya, berarti kita ikuti ketentuan perundangan," ujar Politisi Golkar itu.
Dalam putusan MK tertulis harus melibatkan DPD. Namun, Firman mengingatkan revisi UU MD3 menyangkut internal DPR.
"Nanti kita dengarkan apakah mereka dilibatkan atau tidak. Tapi prinsinya kita akan libatkan, cuma bagaimana nanti malam soalnya ini menyangkut internal DPR, bukan kewenangan DPD," ujarnya.
Anggota DPD Gede Pasek Suardika mengingatkan bila DPD tidak dilibatkan maka keputusan UU MD3 akan cacat hukum. Sebab, aturan DPD dilibatkan sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Bukan minta dilibatkan tapi wajib pemerintah DPR dan DPD," tutur Pasek.