News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Hindu, Nikah Beda Agama Dianggap Zina

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Puluhan umat beragama hindu melakukan ritual sembahyang pada upacara melasti untuk menyambut hari raya nyepi tahun baru saka 1935 di pura penataran agung sriwijaya, jalan seduduk putih 8 ilir, minggu (10/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, I Nengah Dana menyatakan bahwa agama Hindu sudah terakomodir oleh Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena itu pihaknya menolak dalil pemohon agar negara melegalkan perkawinan beda agama.

"Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sudah sejalan penerapan hukum perkawinan Hindu dan patut dipertahankan," kata I Nengah Dana dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/11/2014).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat ini menguji Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan. PHDI hadir sebagai pihak pihak terkait.

Nengah menjelaskan perkawinan menurut ajaran Hindu adalah yajna atau kewajiban pengabdian kepada Hyang Widhi Wasa.

Perkawinan merupakan awal memasuki kehidupan berumah tangga sebagai dharma atau kewajiban suci dengan rangkaian upacara perkawinan Hindu yang sangat sakral (vivaha samskara) pasca calon kedua mempelai memenuhi syarat agama Hindu dan negara.

Menurutnya syarat usia perkawinan, kesepakatan calon pengantin, persetujuan orang tua dan cara memperoleh calon istri sesuai ajaran Hindu, memiliki dasar keyakinan yang sama dan persyaratan administrasi yang diatur negara.

Bahkan, lanjut dia, dalam upacara perkawinan berdasarkan kitab suci Hindu (Kutawa Manawa atau Dresta) atau tradisi suci turun temurun, bahwa calon pengantin wanita dan pria harus memeluk agama Hindu.

Jika belum sama, kata Negah, maka wajib dilaksanakan upacara sudhi vadani untuk bersaksi kepada Hyang Widhi Wasa sebagai penganut Hindu. Karena hal tersebut akan berkaitan dengan hak dan kewajiban si suami dan istri.

Memang, sambung dia, perkawinan berbeda agama dikenal masyarakat Hindu India, tapi terbatas hanya bagi umat yang dianggap serumpun atau Hinduisme. Seperti Buddha, Hindu, Jaina, dan Sikh.

"Tapi masyarakat Hindu Indonesia tidak mengenal perkawinan antar atau beda agama," tegasnya.

Dengan demikian, tegas Negah, perkawinan beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda. Justru kalau tetap dilangsungkan perkawinan beda agama, maka itu tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana atau perbuatan zina.

"Lalu konsekwensinya perkawinan mereka dianggap batal dan tak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini