News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terapkan WFH Mulai Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). KPK menerapkan kebijakan work from home dan bekerja dari kantor bagi para pegawainya mulai Jumat (10/4/2026), pemeriksaan saksi jalan terus.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) bagi para pegawainya mulai Jumat (10/4/2026).

Kendati sebagian pegawai menjalankan tugasnya dari tempat tinggal, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa proses penindakan hukum, termasuk agenda pemeriksaan saksi, tidak mengalami gangguan dan tetap berjalan seperti biasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kombinasi metode yang disebut Bekerja Dari Rumah (BDR) dan Bekerja Dari Kantor (BDK) ini mulai diterapkan pada Jumat pertama di bulan April. 

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap langkah pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi energi.

"Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Kemenag Mulai Terapkan WFH Tiap Jumat, Pegawai Harus Standby dan Tak Boleh WFA

Terkait komposisi kehadiran pegawai di kantor, Budi menyebutkan bahwa pengaturan persentase jumlah ASN yang melaksanakan BDR dan BDK disesuaikan dengan kebutuhan teknis pada masing-masing unit kerja. 

Ia juga menepis kekhawatiran publik mengenai potensi melambatnya proses hukum di KPK. 

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai jalannya proses penindakan di tengah pemberlakuan WFH, Budi memberikan penegasan singkat. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada," tegasnya.

Untuk menjamin kelancaran hak masyarakat, beberapa unit krusial di KPK tetap membuka layanan secara langsung atau tatap muka. 

Unit-unit tersebut meliputi Pelayanan Informasi Publik (PIP), Perpustakaan, Pengaduan Masyarakat, dan layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Menaker Sebut WFH untuk Swasta Sifatnya Imbauan 

Sementara itu, untuk memaksimalkan adaptasi digital, layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan sepenuhnya secara daring. 

Begitu pula dengan fasilitas pelaporan gratifikasi yang kini dioptimalkan melalui sistem online pada aplikasi GOL KPK. 

Menurut Budi, optimalisasi teknologi informasi serta berbagai platform digital ini merupakan bentuk transformasi budaya kerja untuk memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini