News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Periksa Komisaris Utama Indosiar Terkait Cahyadi Kumala

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen (kiri) bersama juru bicara KPK, Johan Budi bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014). Zulkarnaen menjelaskan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan soal izin-izin terkait pengelolaan kawasan hutan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggali keterangan Komisaris Utama PT Indosiar Visual Mandiri Suryani Zaini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.

"Jadi ada informasi yang ingin digali dari Suryani terkait tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).

Johan menambahkan, penyidik juga mengkonfirmasi informasi yang sudah didapat guna pengembangan kasus Kwee Cahyadi Kumala. Menurut informasi, Suryani sebelumnya menjabat konsultan PT Sentul City, induk perusahaan dari PT Bukit Jonggol Asri.

Kabar beredar, Suryani biasa mengurusi masalah tanah yang mentok di birokrasi. Suryani sudah lama bergelut soal tanah berbekal pengalaman S2 kenotariatan di UI. Ia pernah menjadi konsultan Sukanto Tanoto saat membereskan aset yang disengketakan almarhum adik Sukanto pada 1997.

Kasus Cahyadi bermula dari operasi tangkap tangan KPK beberapa bulan lalu. Pelaku yang ditangkap adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin dan suruhan Cahyadi yaitu Yohan Yap. Mereka ditangkap saat transaksi suap terkait pengurusan alih fungsi hutan.

Belakangan, penyidik KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka. Sementara anak Cahyadi bernama Daniel Otto Kumala dan Petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain sudah dicegah pihak imigrasi atas permohonan KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini