TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan suap alih fungsi hutan gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Rekonstruksi tersebut bertempat di di rumah dinas gubernur Riau, Pekanbaru, yang dulunya ditempati Annas.
Guna keperluan dalam rekonstruksi tersebut, KPK membawa serta dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Annas Maamun (AM) dan Gulat Manurung (GM).
"Jadi saat ini penyidik membawa dua tsk kasus itu yakni AM dan GM untuk melakukan rekonstruksi yang rencananya dilakukan di tiga tempat yaitu rumah dinas AM, di dinas perkebunan dan satu lagi di Arya Duta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Sementara kuasa hukum Annas, Eva Nora, yang turut mendampingi Annas mengatakan rekonstruksi tersebut akan dimulai siang ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan rekonstruksi kasus yang sama di perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
Sekedar informasi, Annas Maamun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu SGD dan Rp 500 juta yang bila dirupiahkan senilai Rp 2 miliar.
Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus duggaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan