News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Lebih Baik Urus Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah (tengah) bersama Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (kanan), dan pengamat e-voting, Anastasia, menjadi pembicara dalam diskusi tentang penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan terbitnya Perppu No. 1 tahun 2014 membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilukada, terjadi prokontra mengenai kesiapan KPU daerah dalam menggunakan e-voting dalam pemilukada. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan sudah saatnya Bawaslu menjadi lembaga yang hanya mengurus sengketa pemilu dan penegakan hukum pemilu. Adapun pengawasan pemilu sudah mulai diserahkan kepada masyarakat sipil.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad pada sesi 'Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Pemilu' dalam Orientasi Kepemiluan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/11/2014).

"Ke depan, Bawaslu cukup konsentrasi pada penegakan hukum dan penyelesaian sengketa saja. Sebaiknya satu lembaga yang menangani itu. Semua yang terkait problem penegakan hukum pemilu sebaiknya satu lembaga. Saya kira Bawaslu siap untuk itu," ujar Muhammad.

Selama sejarah pemilu pascareformasi, terlalu banyak lembaga berperan dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum pemilu. Selain Bawaslu, Mahkamah Agung yang terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, kemudian Mahkamah Konstitusi, terlibat dalam sengketa dan penegakan hukum pemilu.

Menurut Muhammad, banyaknya lembaga yang berwenang menangani hukum pemilu justru tak efektif bagi kepastian hukum pemilu. "Karena terlalu banyak lembaga mengelola pelanggaran pemilu, akhirnya keputusan bisa saja tumpang tindih sehingga tak efektif dari segi aspek kepastian hukum," terangnya.

Ia mengatakan, untuk memindahkan kewenangan itu harus ada revisi atas Undang-Undang Pemilu dan yang terkait pemilu. Menurut dia, Bawaslu telah mengkomunikasikan usulan tersebut kepada Komisi II DPR. Dia berharap, DPR dapat menerima usulan tersebut.

Memang, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu saja membutuhkan waktu panjang. Ada beberapa kondisi yang harus mendukung rencana itu. Di antaranya, KPU yang sudah benar-benar mandiri, masyarakat sipil kuat dan mandiri menjalankan fungsi pengawasan pemilu, bahkan perguruan tinggi yang bebas dari kepentingan politik.

Sementara itu, terkait pengawasan, dia mengatakan, sejak penyelenggaraan Pemilu 2014, Bawaslu telah membagi fungsi pengawasan kepada masyarakat sipil dan perguruan tinggi. Muhammad menyampaikan, ke depan, fungsi pengawasan itu dapat diserahkan seluruhnya kepada masyarakat sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini