TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan program-program yang mendukung penyediaan rumah bagi pekerja/buruh kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
"Rumah salah satu kebutuhan dasar bagi pekerja. Oleh karena itu pemerintah terus mempermudah proses penyediaan rumah pekerja di kawasan-kawasan industri," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Hal tersebut diungkapkan Hanif saat memanggil kembali Tim Percepatan Penyediaan Perumahan Bagi Pekerja/Buruh (P3UP) yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sekarang Kementerian Ketenagakerjaan) Kementerian Perumahan Rakyat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan PT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Pembentukan P3UP diawali dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) tentang Penyediaan Perumahan Umum Bagi Pekerja/Buruh di Lingkungan Perumahan Baru dengan Teknologi Tepat Guna pada tanggal 23 April 2012.
Hanif mengatakan tingginya permintaan rumah dan meningkatnya harga tanah, membuat pemerintah terus mengusahakan upaya-upaya untuk mempermudah dan meringankan beban pekerja atau buruh berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
"Pemerintah akan terus mencari terobosan untuk mendukung tersedianya perumahan dengan harga terjangkau bagi pekerja berpenghasilan rendah. Ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha dan pekerja, tapi juga pemerintah," kata Hanif.
Oleh karena itu, Kata Hanif, pihaknya memanggil Tim Percepatan Penyediaan Perumahan Bagi Pekerja/Buruh (P3UP) untuk mempercepat koordinasi antarinstansi terkait sehingga perumahan rakyat dapat segera terwujud.
Selain penyediaan rumah milik pekerja/buruh tersebut, kata Hanif, program lain yang harus segera dilanjutkan kembali adalah Penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Bagi Pekerja/Buruh, terutama di kawasan-kawasan industri.
Hanif mengatakan dalam penyediaan rumah pekerja selain keterlibatan lintas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga diperlukan adanya keterlibatan dan bantuan dari pihak-pihak swasta agar secara mandiri menyediakan perumahan bagi para pekerjanya.
"Kita mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar bersedia menyisihkan keuntungan bisnis perusahaannya untuk menyediakan fasilitas perumahan pekerja di sekitar kawasan industrinya," kata Hanif.
"Untuk mewujudkan perumahan pekerja memang diperlukan langkah-langkah percepatan penyediaan rumah vang layak huni bagi pekerja/buruh yang lokasinya dekat dengan tempat bekerja. Sehingga menghemat biaya transportasi dan harga sewa rumah dapatterjangkau sesuai dengan daya beli para pekerja/buruh," kata Hanif.
Perwujudan penyediaan perumahan umum pekerja/buruh tersebut juga harus didukung dengan memberikan fasilitasi penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk mendukung kriteria rumah layak huni dengan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Baca tanpa iklan