TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Utara (Sulut) meringkus Henry Jhon Christian Peuru, terpidana pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang. Henry ditangkap di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Kapuspenkum Kejagung, Toni T Spontana, mengatakan usai ditangkap di Hotel Ibis Cikini, pukul 11.00 WIB, Henry sempat dibawa ke Kejagung untuk urusan administrasi penahanan. "Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Manado untuk. Dia diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta," kata Toni, Selasa (25/11/2014).
Tony menuturkan saat proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga, namun hal itu bisa diatasi jaksa. "Keluarga terpidana sempat menghalangi penangkapan. Tapi Jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke bandara (Soekarno Hatta) untuk selanjutnya dibawa ke Manado," kata Tony.
Saat di Kejagung, Henry merasa tidak terima. Pasalnya ia merasa tidak ditunjukan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung oleh jaksa eksekutor sebagai dasar eksekusi. "Salinan putusannya tidak ada. Mekanismenya kan diberitahukan dulu vonis, kemudian dibuat BAP pelaksanaan putusan," kata Henry.
Hery juga beranggaapan vonis terhadap dirinya penuh dengan rekayasa akibat adanya permainan mafia hukum. Saat persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Manado, jaksa tidak pernah menghadirkan Sarundajang sebagai saksi pelapor di persidangan.
Selain itu, diutarakan Henry, jaksa juga tidak membuka akun facebook yang digunakan untuk mencemarkan nama baik tersebut. "Yang ada hanya print out-nya saja. Kan print out gampang direkayasa," singkatnya.
Tapi majelis hakim yang terdiri Willem Rompies, Vera Lynda Lihawa, dan Djainuddin Karanggusi tak melihat itu. Dan Henry dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti mencemarkan nama baik Sarundajang melalui facebook.
Henry juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, jika tidak membayar diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara. Henry sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasinya pada 5 November lalu.
Akhirnya, Henry harus kembali menjalani hukuman badan, karena telah melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal 310 ayat 2 KUHP UU Nomor 8 Tahun 1991.