News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Videotron

Anak Syarief Hasan Akui Kendalikan PT Imaji Media

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Rifuel yang tak lain anak dari Syarief Hasan, Riefan Avrian mengakui bahwa dirinya yang mengendalikan PT Imaji Media. PT Imaji Media merupakan perusahaan pemenang lelang proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Imaji saya yang kendalikan. Jadi (proyek videotron) saya yang kerjakan," kata Riefan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Riefan mengatakan, dalam pelaksanaannya PT Rifuel dan PT Imaji dilakukan oleh karyawan yang sama. Menurutnya, PT Rifuel lebih dahulu didirikan dan PT Imaji dibentuk setelah lima tahun PT Rifuel dibentuk.

"PT Rifuel dibentuk sejak tahun 2007. PT Imaji Media dibentuk 2012," ucapnya.

Riefan pun mengakui bahwa PT Rifuel dan PT Imaji sama-sama mengikuti tender proyek videotron. Menurutnya, awal keikutsertaan PT Rifuel dan PT Imaji Media dalam tender videotron melalui pengumuman LPSE Kementerian Koperasi UKM.

"Ada pengumuman di LPSE, ada syarat yang harus saya lengkapi semua. Begitupun Imaji, kita bikin dokumen elektronik untuk diunggah di LPSE," tuturnya.

Dalam perjalanannya, PT Imaji Media menjadi pemenang dalam proyek videotron. Menurut Riefan, Direktur Utama PT Imaji Media adalah Hendra Saputra yang tak lain office boy di PT Rifuel sedangkan Akhmad Kamaluddin karyawan PT Rifuel, ditempatkan Riefan sebagai komisaris PT Imaji.

"(PT Imaji) sebenarnya tidak ada karyawan, tapi orang-orang di Rifuel saya pakai untuk bekerja di situ," katanya.

Riefan juga meminta Hendra menandatangani kontrak pengadaan videotron di kantor Kementerian Kopersi dan UKM. Setelah proyek selesai, uang pembayaran yang diterima PT Imaji ditarik oleh Riefan dengan dasar surat kuasa dari Hendra.

Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Riefan mengambil keuntungan dari proyek dengan menggunakan PT Imaji Media.

Pada kenyataannya PT Imaji Media tidak mengerjakan pelaksanaan proyek sesuai kewajibannya untuk pengadaan dua unit videotron. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini