Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kejaksaan berhasil menyelematkan uang negara lebih dari Rp Rp 492.729.718.503 untuk perkara perdata dan tata usaha negara sampai September 2014. Sedangkan pemulihan aset mencapai Rp 270.786.590.151 dan 56.252 dolar Amerika.
"Perkara perdata dan tata usaha negara pada 2013, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1 triliun lebih berupa tanah 13 ribu meter persegi, dan pemulihan aset Rp 80 miliar lebih," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jumat (28/11/2014).
Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan uang negara pada 2013 untuk perkara tindak pidana korupsi di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar lebih dari Rp 403 miliar. Dan sampai September 2014 uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 202 miliar lebih.
"Dukungan pengamanan dan penangkapan tersangka, terdakwa, terpidana yang dilakukan bidang intelijen, memanfaatkan sarana monitoring center pada 2013, sebanyak 65 buronan berhasil ditangkap dan dieksekusi. Pada 2014 sampai September 72 buronan," jelasnya.