Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (28/11/2014) siang, narapidana pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto belum menikmati udara bebas.
Sampai Jumat malam, Pollycarpus masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Yang bersangkutan masih di Lapas Sukamiskin," kata Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/11/2014) malam.
Handoyo menambahkan, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan yang ada. Surat keputusan PB tersebut dikeluarkan siang tadi. "Benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar," papar Handoyo.