TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edi Purdjiatno yang meminta Munas Partai Golkar di Bali tidak dilaksanakan tahun ini dianggap melanggar undang-undang.
Pasalnya, tidak ada keputusan yang menyebutkan Bali dalam status konflik dan aparat keamanan negara yakni Polri mengatakan tidak mampu mengamankan kegiatan tersebut.
"Jadi misalnya Kasus Golkar di Bali, di Bali itu sampai saat ini, tidak ada penetapan status konflik menurut UU Penanganan Konflik Sosial. Kecuali ada status itu ada ditetapkan Gubernur," ujar analisi Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).
Menurut Irman, jika pemerintah mengetahui ada kondisi yang mengakibatkan Bali tidak aman, maka pemerintah melalui aparatnya harus menyelesaikan ketidakamanan tersebut sehingga memberikan rasa aman.
"Di UU PKS itu, status konflik ditetapkan jika institusi Polri tidak mampu untuk menyelesaikan konflik itu. Jadi tiba-tiba Pak Kapolri Sutarman 'saya enggak mampu nih menyelesaikan konflik'. Maka gubernur menetapkan status konflik. Itu memang negara bisa membatasi," ujar Irman.
Irman mengingatkan jika memang tidak ada status konflik di Bali, pemerintah harus mengizinkan Munas Golkar dilaksanakan di Bali tahun ini.
"Jangan sampai kita mengulang rezim orde baru ketika partai politik diintervensi negara," kata Irman.