TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.
Hal itu disampaikan Putri Kanesia, Kadiv Pembelaan Hak Sipil, Minggu (30/11/2014) di Kantor KontraS.
"Kami nilai pembebasan bersyarat ini merupakan sinyal bahaya pada penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi," ujar Putri.
Putri melanjutkan, adanya pembebasan bersyarat tersebut merupakan bentuk ketiadaan komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Menurut Putri, SK Menteri Hukum dan HAM RI soal pembebasan bersyarat Pollycarpus hanya melihat aspek yuridis pemberian hak narapidana semata.
Tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir yang hingga kini penyelesaiannya belum menyeret otak pembunuhan ke persidangan.
"Padahal dalam laporan Tim Pencari Fakta disebutkan kejahatan ini sistematis. Dan kejahatan yang dilakukan Pollycarpus adalah kejahatan atas kemanusiaan," tambah Putri.