News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Poros Muda Golkar: Ical Banyak Berbohong dalam Pidatonya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie memberikan sambutan dalam Pembukaan Musyawarah Nasional IX Partai Golongan di Hotel Westin, Nusa Dua, Minggu (30/11/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar, Andi Sinulingga mengatakan, bagi mereka yang tidak mengenal siapa Aburizal Bakrie, pasti akan banyak yang terpukau mendengar isi dan caranya menyampaikan pidato dalam pembukaan Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali.

Tapi menurutnya, bagi yang mengenal Ical akan menggeleng-gelengkan kepala sambil mengurut dada mendengar pidato tersebut.

"ARB mengatakan bahwa kenapa di Rapimnas para penentang dirinya tidak bicara, jelas ARB berbohong. Faktanya bahkan hampir terjadi keributan antara mereka yang menjaga konstitusi dengan pihak ARB CS yangg selalu mengangkangi konstitusi dan selalu bersandar pada ketua-ketua Golkar provinsi," kata Andi melalui pesan singkatnya, Senin (1/12/2014).

Menurut Andi, perkataan Ical bahwa Ketua Umum Golkar itu tidak bisa menolak keputusan Rapimnas yang disuarakan oleh DPD Provinsi itu juga sesuatu yang tidak benar. Padahal menurut Andi, suara DPD provinsi itu adalah suara Ical, yang meminta agar ketua DPD provinsi bersuara hal yang sama di Bali.

"Sadarkah ARB bahwa ketika dia katakan bahwa keputusan Rapimnas lebih tinggi dari keputusan Munas. Dengan cara berfikir itu, maka sadarkah ARB bahwa keputusan Munas lebih tinggi dari keputusan Rapimnas," tutur Andi.

Masih kata Andi, hanya ada dua landasan konsitusi terkait keputusan Munas Golkar. Pertama, 8 Oktober 2014 sesuai pasal 30 ayat 2 butir a AD/ART yang mengatakan bahwa Munas dilaksanakan lima tahun sekali dan kedua adalah tahun 2015 sesuai dengan rekomendasi Munas Riau 2009 yang meminta agar memperpanjang masa kepengurusan sampai dengan 2015.

Sedangkan Munas 30 November yang menurut ARB CS berdasarkan desakan dari DPD Provinsi di Rapimnas Jogja, berarti Munas Bali tersebut statusnya adalah Munaslub, berdasarkan pasal 30 ayat 3 AD/ART partai.

"Saya yakin sekali bahwa ARB sama sekali tidak memahami konstitusi. Kalaupun dia paham, maka dia akan menjadikan konstitusi sebagai alat untuk melegitimasi kepentingannya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini