News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Bebas

Soal Pollycarpus, Menkumham: Hargai Hak Narapidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta sejumlah pihak yang protes terhadap Pembebasan Bersyarat Pollycarpus, bisa memahami posisi Kemenkumham.

Utamanya mengenai tugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap warga binaannya. [BACA: Kemana Pollycarpus Setelah Bebas?].

"Kami di Lapas tidak hanya sekedar memberikan hukuman, akan tetapi juga membina. Setelah itu kami lihat apakah yang dilakukan bersangkutan ada perubahan sikap atau tidak," kata Yasonna di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Mengkritik boleh, tapi kata Yasonna, hendaknya mereka juga bisa menghargai hak-hak seorang narapidana. Begitu juga dengan hak Pollycarpus, terpidana kasus pembuhunan aktivis HAM tersebut.

"Jadi Kami tidak boleh membeda-bedakan hak dari warga binaan," ujarnya. [BACA: Jokowi Didesak Batalkan Pembebasan Pollycarpus].

Yasonna menilai salah kalau Lembaga Pemasyarakatan hanya dijadikan tempat 'balas dendam' atau penghukuman.
Justru di balik jeruji itulah pembinaan dikedepankan, agar pelaku kriminal nantinya bisa lebih baik prilakunya.

"Jadi bukan kami yang harus bertindak keras, tetapi dimulai dari pengadilan.

Kalau kami itu hanya bisa memutuskan orang ini berhak dapat remisi atau PB. Janganlah paksa kami melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," imbuhnya. [BACA JUGA: Keluarga Pollycarpus Akan Gelar Syukuran].

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini