TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, saat menerima suap dari pihak swasta, kemarin.
"Swasta yang menyuap. Ada tiga orang (yang ditangkap). Menyangkut pembayaran ke BUMD. Mengenai suplai gas," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Adnan, pembayaran tersebut sudah berlangsung lama. Perjanjian tersebut dimulai tahun 2007 silam. Perjanjian tersebut ditandatangani Fuad saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
"Dia tandatangan ketika yang bersangkutan sbg kepala daerah. BUMD-nya menerima pembayaran secara rutin," tutur Adnan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 700 juta. Ketiga pelaku kini sudah berada di KPK dan sedang diproses.