TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, tidak mendapatkan bantuan hukum dari Partai Golkar.
Dia pun mengaku tidak mempermasalahkannya, walau kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Ndak, ndak," ujar Annas kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Walau tak mendapat bantuan hukum, Annas juga mengaku tidak kecewa. "Ndak, ndak," singkat Annas.
Annas sebenarnya adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Riau. Dia pun maju pada pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Riau 2013 lewat kenderaan politik Partai Golkar.
Annas Maamun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu Dolllar Singapura dan Rp500 juta yang bila dirupiahkan senilai Rp2 miliar. KPK selanjutnya menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka.
Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.