News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tahan Dua Pegawai PT Pos Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pewaratan Ulang: Petugas PT Pos Indonesia mengecat ulang Bis Surat di jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (29/1/2014). Pengecatan ulang ini merupakan perawatan rutin tempat yang sejak dulu digunakan sebgai pengiriman surat sebelum adanya teknologi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi PT Pos Indonesia, yaitu SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS), dan Muhajirin (M) pegawai PT Pos Indonesia, Selasa (2/12/2014) resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tony Spontana mengatakan, keduanya ditahan untuk dugaan kasus korupsi pengadaan portabel data terminal pada 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.

"Pagi tadi kedua tersangka diperiksa jaksa penyidik mengenai proyek pengadaan PDT tersebut. Usai pemeriksaan keduanya ditahan," terang Tony. Ia memastikan penahanan keduanya sebelum diperiksa sebagai penyidik.

Selain menetapkan dua tersangka yang sudah ditahan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC) dan Sukianti Hartanto.

Sehingga total tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung berjumlah lima orang. Namun tiga tersangka yakni Budi Setiawan, Effendy Christina dan Sukianti Hartanto masih bebas berkeliaran, dan belum ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini