TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengenakan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya juga menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait dugaan TPPU tersebut, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan akan menyita sejumlah rumah yang dimiliki Fuad.
"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya," ujar Adnan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurut Adnan, rumah yang akan disita tersebut adalah empat hingga lima buah rumah yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan satu rumah yang berada di Jakarta.
Sejauh ini, lanjut dia, dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"MKS dulu dong. Yang lainnya belum," kata dia.
Sekadar infirmasi Sekedar informasi, KPK menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Pada operasi tersebut KPK menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf.
Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp700 juta dalam pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat di rumah Fuad dan dibawa dalam tiga koper besar. Uang tersebut masih dalam proses penghitungan melalui mesin penghitung.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan Antonio, Fuad dan Rauf sebagai tersangka. Antonio dikenakan dugaan 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara untuk FAI dan RF sebagai perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Sementara Darmono langsung diserahkan kepada pihak TNL AL untuk menjalani peradilan militer.