News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Usai Munas, Golkar Akan Ganti Anggota DPR yang Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Demisioner Golkar, Aburizal Bakrie dan fungsionaris Golkar usai menggelar konfrensi pers setelah mengikuti sidang pandangan umum dari sejumlah DPD dan Organisasi Sayap dalam Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya ke IX di Hotel Westin, Nusa dua, Bali. Selasa (2/12/2014). (TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

TRIBUNNEWS.COM,NUSA DUA - DPP Partai Golkar akan segera melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi kader yang telah dipecat.

Pergantian itu dilakukan setelah Munas IX Golkar memutuskan adanya anggota DPR yang melanggar AD/ART.

Dengan dipecatnya sejumlah kader, maka anggota DPR tidak memiliki partai.

"Sudah pasti (diganti) untuk jadi anggota DPR harus ada partai," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Hotel Westin, Bali, Rabu (3/2/2014).

Namun, Idrus belum dapat memastikan waktu PAW kader yang telah dipecat Golkar.

Ia hanya memastikan mereka dianggap telah melakukan tindakan inkonstitusional yang berpotensi memecah belah partai.

"Sudah menjadi keputusan munas (pemecatan)," imbuhnya.

Kader yang tercatat sebagai anggota DPR serta telah dipecat Partai Golkar yakni Agun Gunandjar Sudarsa,  Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Zainudin Amali.

Idrus mengungkapkan usul pemecatan menguat saat pandangan umum yang disampaikan para peserta munas.

Ia menuturkan mayoritas peserta munas menyetujui pemecatan.
Atas dasar itu kemudian pimpinan munas menawarkan forum untuk pengambilan keputusan.

"Semua katakan setuju dan Nurdin sudah dua, tiga kali menyampaikan pertanyaan dan tetap dijawab perlu diberi tindakan dan dipecat," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan sidang Munas yang diketuai Nurdin Halid menegaskan keputusan pemecatan tersebut.

"Sesuatu yang sudah pasti sesuai AD/ART tidak perlu melalui sidang komisi," kata Nurdin Halid di Hotel Westin, Bali, Selasa (2/12/2014).

Nurdin menjelaskan alasan pemecatan karena melanggar AD/ART. Kemudian melanggar keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini