TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdjianto mengungkapkan proses akhir eksekusi mati lima dari 64 terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya tengah dilakukan Pemerintah.
"Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung ditandatangani presiden," ungkap Menjopolhukam usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12/2914).
Dia tegaskan, lima terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut adalah para terpidana mati yang telah inkrah dan sudah mengajukan PK serta sudah ditolak grasinya.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa kelima terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut sebagian besar terlibat kasus narkoba dan merupakan warga negara asing (WNA).
"Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden," kata Tedjo.