TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulhafis, petugas keamanan atau sekuriti Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku mendapat sejumlah uang dari Muhtar Effendi, sebagai imbalan balas jasa memberikan informasi perkara sengketa Pilkada di MK.
"Saya terima 3 kali, Rp 1 juta, Rp 500 juta dan Rp 1 juta," akui Zulhafis ketika bersaksi untuk Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Dia mengakui pemberian uang tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai penyuplai informasi jadwal persidangan, register permohonan perkara termasuk nama pihak pemohon dan termohon.
"Mungkin dia kasih saya untuk balas jasa, kan banyak saya kasih informasi berkaitan dengan sidang," ujarnya.
Zulhafis mengaku pernah diundang Muhtar ke apartemennya guna mengatur strategi mendekati para pihak berperkara di MK. Namun undangan itu klaim dia tidak dipenuhinya.
"Intinya dia undang saya atur strategis dan gimana caranya ngasih nomor kontak ke pihak berperkara," ujarnya.
Menurut dia, Muhtar yang dikenalnya sebagai orang dekat Akil Mochtar, pernah menanyakan informasi mengenai perkara Kota Palembang, Banyuasin dan Empat Lawan, Provinsi Sumatera Selatan.
Jaksa KPK dan Majelis Hakim dalam persidangan bolak-balik mencecar soal pengetahuan Zulhafis mengenai perkara Pilkada yang diurus Muhtar.
"Darimana tahu perkara Palembang diurus Muhtar?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro. Tapi Zulhafis lebih banyak diam tak menjawab tersebut meski Ketua Majelis Hakim, Mukhlis juga menanyakan hal yang sama.