News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Potong Tumpeng Akhiri Konflik KMP Versus KIH

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat perdana pembahasan revisi UU MD3 di DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemandangan berbeda terjadi di pengujung Rapat Paripurna pengesahan RUU Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam. [BACA: Disahkan dalam Hitungan 45 Menit]

Ketua DPR yang juga anggota Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto memotong tumpeng nasi kuning dan memberikan potongan nasi tersebut ke Menkumham Yasonna Laoly, Ketua Fraksi PDIP Olly Dodokambey dan ke beberapa ketua fraksi parpol Koalisi Merah Putih (KMP).

Senyum mengembang di wajah Setya Novanto, Yasonna, Olly dan para ketua fraksi saat mereka memakan potongan tumpeng tersebut. Mereka pun terlihat saling berbincang di sela makan santainya.

Para anggota DPR perserta rapat paripurna langsung tepuk tangan melihat pemandangan itu.

Pemotongan dan pemberian tumpeng tersebut merupakan simbol diakhirinya konflik fraksi-fraksi parpol yang tergabung dalam KMP dan KIH di DPR. [BACA JUGA: Layak Masuk Rekor MURI].

Dalam sambutan pidato penutupan masa sidang I 2014-2015, Setya Novanto mengatakan, dengan disepakatinya RUU Perubahan atas UU MD3 ini, pihaknya berharap masa sidang berikutnya yang juga bertepatan dengan pergantian tahun, bisa menjadi awal baru bagi DPR dan pemerintah dalam membangun hubungan kerja sama yang lebih baik.

Di akhir pidatonya, Setya Novanto membacakan pantun yang diakuinya karya Wakil Ketua DPR (Fraksi P Gerindra), Fadli Zon, yang duduk di sampingnya.

"Geger pemilu mendapat mandat Partai biasa berbeda suara, DPR bersatu membela rakyat, kerjasama untuk Indonesia," kata Setya disambut tepuk tangan para anggota DPR peserta rapat paripurna.

RUU Perubahan UU MD3 digarap DPR selama tiga hari.

Ada delapan pasal yang dilakukan perubahan terhadap UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Kedelapan pasal yang berubah yakni, Pasal 74 ayat 3,4, 5 dan 6; Pasal 97 ayat 2; 98 ayat 7,8 dan 9; Pasal 104 ayat 2; Pasal 109 ayat 2; Pasal 121 ayat 2; dan Pasal 152 ayat 2.

Ada pula satu pasal tambahan di undang-undang tersebut yang mengatur berlakunya RUU tersebut.

Revisi pasal-pasal tersebut di antaranya menghapus pasal hak Dewan di tingkat komisi dan adanya penambahan satu kursi wakil ketua untuk 11 komisi dan 5 Alat Kelengkapan DPR lainnya.

Perubahan pasal-pasal UU MD3 lebih kurang sama dengan kesepakatan islah antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebelumnya.

Cepatnya pembuatan RUU atas perubahan UU MD3 ini tak terlepas adanya konflik antara fraksi KMP dan KIH yang membuat kerja sejumlah badan di DPR stagnan.

Konflik kedua kubu diawali perebutan kursi pimpinan AKD di DPR dan adanya sejumlah pasal di UU MD3 yang dinilai kubu KIH selaku pendukung pemerintahan Jokowi-JK bisa berpotensi melemahkan pemerintahan melalui hak interpelasi, angket dan menyatakan DPR di tingkat komisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini