News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Dua Warga Asing Terpidana yang akan Dieksekusi Mati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terpidana eksekusi mati yang akan dilakukan bulan ini, Desember 2014, ialah mereka yang tersangkut kasus narkoba dan pembunuhan.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan kelima terpidana itu ditahan di
Tangerang, Batam (Kepri) dan Nusakambangan.

"Satu di Tangerang, dua di Batam dan dua terpidana lagi di Nusakambangan," kata Tony, Jumat (5/12/2014).

Tony melanjutkan terpidana yang di lapas Tangerang dan Batam tersangkut kasus narkoba. Sedangkan terpidana di Nusakambangan tersangkut kasus Pembunuhan.

"Dari lima terpidana, dua merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dan tiga merupakan terpidana kasus narkotik," tegas Tony.

Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif mengatakan dari 5 terpidana itu, 2 diantaranya merupakan warga negara asing asal Nigeria. "Ada WNA, Nigeria kalau nggak salah," katanya.

Hingga saat ini, identitas kelima terpidana mati masih dirahasiakan oleh pihak Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini