TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membantah pernyataan yang telah disampaikannya mengenai status bekas gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menjadi tersangka.
"Terkait pemberitaan sebelumnya soal adanya pernyataan bahwa Bapak Boediono sebelumnya menjadi tersangka kasus Century adalah tidak benar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyampaikan penjelasan dari Adnan Pandu, di KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Pandu, sebagaimana yang disampaikan kepada Johan, pernyataannya adalah menunjukkan prestasi-prestasi KPK dalam sepuluh tahun terakhir dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Johan, Pandu ingin memberikan keterangan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pelaku.
"Dari penjelasan yang disampaikan Pak Pandu tadi, yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu. Maksud dia cerita mengenai prestasi KPK," beber Johan.
Terkait perkembangan kasus Century, Johan mengaku pihaknya masih menunggu putusan banding terdakwa Budi Mulya.
Adnan Pandu sendiri tidak bersedia memberikan keterangan langsung kepada wartawan. Menurut Johan, Adnan pandu sudah memberikan kepercayaan penuh kepada dirinya untuk memberikan penjelasan.
"Pak Pandu masih mempercayai saya selaku Jubir KPK untuk memberi penjelasan," tukas Johan.
Sekedar informasi, berdasarkan pemberitaan di berbabagi media bahwa Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya telah menetapkan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono sebagai tersangka.
"Dalam perjalanannya, prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014).
Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.