TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) belum bersikap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada. Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo mengatakan internal PAN masih terdapat dua pandangan.
"Tapi sepertinya sekarang lebih cenderung ke arah mendukung. Nanti pada saatnya akan diputuskan secara resmi," kata Dradjad ketika dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).
Dradjad mengatakan didalam produk hukum Perppu, seluruh konsep yang ditulis pemerintah SBY harus disetujui atau ditolak. "Tidak ada ruang untuk pembahasan di DPR. Tidak ada ruang untuk perbaikan," katanya.
Padahal, kata Dradjad, konsep-konsep itu belum tentu bisa mengatasi efek-efek negatif pilkada langsung yang sudah diketahui bersama.
"Atau bisa saja malah sebaliknya. Konsep yang diajukan SBY malah terlalu berlebihan mengaturnya. Nah dengan Perppu, ruang untuk memperbaiki isi Perppu nol sama sekali," imbuhnya.