TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Azis Syamsuddin, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly untuk mengesahkan Munas Bali.
Sebab Munas Bali telah sesuai dengan AD/ART Golkar.
"Menkumham tidak ada alasan untuk tidak sahkan Munas Bali," kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Azis meminta semua pihak secara legowo bersabar menunggu keputusan Kemenkumham mengenai struktur kepengurusan Golkar.
Namun, ia mengingatkan secara AD/ART munas sah adalah di Bali.
"Fungsi Kemenkumham untuk tetapkan pengurus berpegang pada AD/ART partai," tuturnya.
Ketua Komisi III DPR itupun membeberkan alasannya. Dalam AD/ART Golkar pasal 25 ayat 7 pimpinan sementara harus berasal dari DPP Golkar.
"Dalam Munas Bali ada rentetan peristiwa," ujarnya.
Ia mencontohkan adanya rapat konsultasi di Bandung antara DPD I dengan DPP. Lalu rapat pleno dan Rapimnas.
Kemudian Rapimnas Yogyakarta merekomendasikan lokasi Munas di Bali, Bandung dan Surabaya.
"Tidak ada rekomendasi Jakarta. Karena itu pelaksanaan Munas di tiga tempat itu," ungkapnya.
Azis mengatakan rapat pleno memutuskan lokasi di Bali serta surat keputusan kepengurusan dan surat mandat.
Dalam AD/ART Golkar, kata Azis, juga dijelaskan peserta Munas harus DPP, kabupaten, provinsi, ormas mendirikan dan ormas sayap.
"Saya minta Menkumham sesuai UU parpol, menkumham dalam 7 hari untuk tetapkan kepengurusan Bali sebagai terdaftar di kemenkumham," tuturnya.