TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/12/2014), akan memeriksa team leader PT Bank Mandiri Bakti Astuti Wredajanti untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ).
Nazaruddin adalah tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Selain memeriksa Bakti, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Nurapendi bin H. Karman, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan dan Polin Sitorus. Ketiganya adalah swasta.
Seperti diketahui, PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
Baca tanpa iklan