TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai Perppu Pilkada yang diajukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya sebaiknya ditolak dengan alasan substansinya kacau balau.
Menurutnya, Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada masih mengandung sejumlah kerancuan. Alasannya, SBY memang mendengar keinginan rakyat bahwa menentukan kepala daerah adalah hak politik mereka, tetapi naskah akademik Perppu terkesan mengarah ke Pilkada DPRD.
"Semangatnya agak kacau balau. Ada semangat di naskah akademis SBY pemilu tidak langsung. Lebih arif Jokowi keluarkan Perppu Pemilu langsung untuk mengisi kekosongan hukum. Kita di DPR nanti membuat UU Pemilu langsung. Perppu SBY kita nggak mau," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Dirinya mengatakan, sikap SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dengan menerbitkan Perppu tampak sangat politis.
Menurutnya, sikap SBY sebagai kepala pemerintahan yang mudah mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU, membuat gaduh sistem hukum tata negara.
"Kisruhnya ini dia tanda tangan (UU Pilkada DPRD), di hari yang sama mengeluarkan Perppu menolak. Ini kan biang kerok konstitusi negara kita. Di negara mana pun kalau semau-maunya begini ya bubar negara ini," kata anggota Komisi III DPR RI ini.