TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono sore ini, Jumat (12/12/2014) mengumumkan nama-nama kepengurusan Dewan Pimpinan Partai (DPP) di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
Hadir Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan Yorrys Raweyai, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Zainudin Amali dan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Lawrence TP Siburian.
Dalam kesempatan itu, Agung Laksono membacakan kepengurusan, mulai dari susunan anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar dan anggota Mahkamah Partai Golkar.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar diisi oleh Siswono Yudhohusodo, kemudian Wakil Ketua diisi oleh Fahmi Idris dan Andi Matalatta, sekretaris diisi oleh Paskah Suzetta dan wakil sekretaris yaitu Fatomi Azhari.
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Partai Golkar totalnya sekitar 25 orang.
Diantaranya yaitu Abdul Latief, Tanri Abeng, Aksa Mahmud, Edward Hutabarat dan Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purnawirawan) Peter Wattimena.
Untuk Struktur keanggotaan Mahkamah Partai Golkar, terdiri dari Penasihat Mahkamah yaitu Andi Matalatta, diketuai oleh Lawrence TP Siburian dan Wakil Ketua diisi oleh Jahifihmi Yanda Ishak. Untuk Anggota Mahkamah diisi oleh Saiful Bakrie, Budi Dharmono dan Sam Daeng Rani.
Selain membacakan keanggotaan Dewan Pertimbangan dan Mahkamah Partai Golkar, Agung Laksono juga memaparkan ada 25 Departemen yang memiliki tupoksi sesuai dengan nama Departemen yang ada, diantaranya Departemen Organisasi dan Kaderisasi, Departemen Pemenangan Pemilu, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Departemen Ekonomi dan Keuangan.
Agung menjelaskan total keanggotaan di DPP Partai Golkar sebanyak 251 orang. Itu berdasarkan seleksi sebanyak 3.000 nama yang disodorkan dari seluruh elemen partai yang tersebar di Indonesia.
"Pengurus DPP jumlahnya 251 orang. Sebanyak 76 orang wanita dan pemuda lebih dari 70 persen," kata Agung.