Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi segera berakhir. Diusulkan pengganti Hamdan nantinya tidak berasal dari kalangan politikus. Hamdan sendiri pernah menjadi politikus Partai Bulan Bintang.
Peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tatanegara SIGMA, Imam Nasef, mengatakan ada tiga alasan agar calon pengganti Hamdan bukan dari kalangan politikus. Pertama, salah satu prinsip negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Berdasar alasan pertama, MK sebagai salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia harus menjunjung tinggi independensi dan imparsialitas. Sehingga orang-orang yang menjadi hakimnya harus terlepas dari orang politik.
"Masuknya orang-orang berlatar belakang parpol ke MK bisa mengganggu independensi dan imparsialitasnya sebagai lembaga penegak konstitusi. Kalau terjadi akan mendistorsi prinsip negara hukum yang diadopsi konstitusi kita," ujarnya kepada Tribun, Selasa (16/12/2014).
Kedua, agar MK terhindar dari konflik kepentingan. Sebab, beberapa kewenangan MK bersinggungan dengan kepentingan partai politik, khususnya kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu (PHPU), pembubaran parpol dan impeachment.
"Kalau Hakim MK berasal dari kalangan politikus tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam memutus perkara-perkara tersebut," terang Imam.
Ketiga, MK masih dihinggapi pengalaman buruk dengan tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Memang tak dapat dipikul rata, hakim MK berlatar belakang politikus akan bermasalah, namun mengantisipasi hal tersebut tentunya jauh lebih baik.