News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Laksono Setuju Rekonsilisasi dengan Catatan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi nara sumber pada acara Livechat dan diskusi di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Dalam diskusi ini, Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunandjar, menghormati keputusan pemerintah yang mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut.

Munas Golkar di Jakarta mengangkat Agung Laksono sebagai ketua umum Golkar.

Agun mengatakan bahwa pihaknya selalu ingin memegang prinsip yang terbuka, kendati pihaknya ingin menyelesaikan lebih dahulu perbedaan substansi yang dihasilkan.

"Seperti perbedaan soal KMP-KIH, DPRD atau rakyat di pilkada, penyeimbang atau pendukung pemerintahan," kata Agun di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Dia menyebutkan, untuk menguji hal itu harus digunakan instrumen hukum anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) dan doktrin karya dan kekaryaan.

Lebih lanjut, Agun menyatakan pihaknya siap berunding, rekonsiliasi atau penyelesaian internal tidak selesai pada terbentuknya satu kepengurusan saja.

Menurutnya, cara efektif untuk menyelesaikan kisruh di tubuh Golkar harus ada forum lain yang derajat dan tingkatnya sama kekuatan hukumnya dengan Munas.

Sebab, kata Agun, tak cukup melalui mahkamah partai saja.

"Tidak bisa karena bukan semata soal kepengurusan tapi persoalan substansi, persoalan pelanggaran AD/ART partai, pelanggaran doktrin partai," ujarnya.

Namun sebelum melangkah hal itu, kata dia, persoalan penyelesaian internal ini harus terlebih dahulu menyepakati dasar, prinsip, personil, materi, substansi, dan agendanya.

"Baru memutuskan forumnya, yang pijakan hukumnya tetap AD/ART dan doktrin Partai Golkar," usainya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut.

Yasonna menjelaskan, Kemenkumham melakukan kajian pada dualisme kepengurusan Golkar yang dilakukan oleh tim khusus dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Harkristuti Harkrisnowo.

Ia memastikan, kajian dilakukan pada semua aspek, yuridis, fakta, dan dokumen.

Dalam kajian, juga ditemukan adanya peserta Munas Bali yang hadir di Munas Jakarta.

Menurut Yasonna, hal ini menegaskan bahwa dualisme di internal Golkar terjadi karena perbedaan pendapat sehingga dirinya memutuskan masalahnya harus diselesaikan oleh internal Partai Golkar.

Dengan begitu, kata Yasonna, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini