TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terhadap PPP dan Golkar dinilai profesional, sesuai dengan salah satu asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Demikian disampaikan Sigit Hariyanto, Ketua DPP PPP, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
"Menkumham telah secara proporsional memaknai UU Nomor 2/2008 pasal 23, 24, dan 25 yang mendefinisikan dan mengatur penyikapan menteri atas perselisihan parpol. Ukurannya jelas kok, adakah setidaknya salah satu faktor dari 3: 1," kata Sigit.
Dikatakan Sigit adakah forum tertinggi yang paralel terselenggara memenuhi AD/ART partainya.
"Adakah forum tertinggi itu digelar dalam 7 hari, adakah dihadiri, bukan disetujui 2/3 peserta?" kata Sigit.
Dalam hal PPP, Sigit mengatakan tidak ada forum tertinggi parpol selain Muktamar VIII PPP di Surabaya 15-17 Oktober 2014.
"Sedangkan acara yang digelar SDA (Suryadharma Ali) tanggal 30 Oktober 2014 jelas tidak memenuhi syarat tadi yang tiga," kata Sigit.
Dijelaskan pernyataan sebagian tokoh Golkar yang hadir di arena SDA di Sahid, mengkonfirmasi itu juga.
"Sementara, forum tertinggi Golkar, keduanya ada. Wajar jika Menkumham kemudian menyikapinya berbeda," kata Sigit.