News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Agun Gunandjar: Kepengurusan DPP Golkar Belum Bisa Disahkan

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi nara sumber pada acara Livechat dan diskusi di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Dalam diskusi ini, Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Munas Jakarta, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tentang kepengurusan hasil Munas VIII Golkar Pekanbaru, merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kedua Munas yang dinyatakan sah.

Menurutnya, kepengurusan DPP Partai Golkar dari keduanya belum dapat disahkan karena masih terjadi konflik di tubuh partai berlambang beringin.

"Kepengurusan yang masih resmi terdaftar di kemenkumham adalah yang lama, terhadap yang baru untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal atau melalui Pengadilan," kata Agun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Dikatakan Agun, yang baru belum dapat didaftarkan karena ada dua kepengurusan yang dihasilkan dari Munas keduanya diakui sah oleh pemerintah.

Menurut dia, konsisten dengan keputusan Menkumham, saat ini ada dua kepengurusan yang keduanya belum bisa didaftarkan sah sebelum ada penyelesaian dari keduanya.

Dia menjelaskan, pengurus DPP hasil Munas VIII Riau sudah didemisionerkan oleh Munas IX di Bali, dan digantikan kepengurusan baru hasil Munas.

Begitu pula, ujar dia, dengan Munas Jakarta, bahwa kepengurusan itu sudah tidak ada berkenaan dengan penonaktifan ketua, dan dibentuk tim penyelamat yang sukses melaksanakan munas. Alhasil, telah menghasilkan kepengurusan yang penyelenggaraannya diakui sah oleh pemerintah.

"Maka tidak benar dan aneh. Kalau kepengurusan yang didemisionerkan oleh Munas di Bali, dan dihentikan oleh Munas di Jakarta, hidup kembali," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Menkumham harus dibaca sebagai daftar nama kepengurusan yang masih terdaftar secara administratif saja. "Yang sudah demisioner, yang tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban menjalankan roda organisasi partai," usainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini