News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buat Bayar Utang, Pemerintah Lego Aset Lapindo ke Publik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menyaksikan seni instalasi patung di sekitar pusat semburan lumpur Lapindo, Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (29/5/2014). Pemasangan patung-patung tersebut untuk memperingati sewindu semburan lumpur Lapindo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto, mengatakan PT Minarak Lapindo Brantas masih memiliki utang senilai Rp 781,6 miliar kepada warga di Sidoarjo, Jawa Timur. Utang itu sebagai ganti rugi semburan lumpur Lapindo.

Untuk melunasi utang tersebut, Andi mengatakan pemerintah memiliki rencana kebijakan agar aset PT Lapindo dijual dan hasilnya digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berada di Peta Area Terdampak (PAT).

"Itu yang kami sama-sama cari solusinya. Apakah penjualan aset oleh Minarak Lapindo yang bisa saja dibeli pihak ketiga atau oleh pemerintah," ujar Andi usai bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Menurut Andi, opsi-opsi tersebut selanjutnya akan digodok agar masyarakat korban lumpur Lapindo menerima ganti rugi. Pasalnya, Pemerintah juga masih memiliki utang senilai Rp 380 miliar-an kepada masyarakat setempat.

"Tapi opsi-opsi itu yang akan dieksplorasi sehingga Rp 380-an miliar yang tanggung jawab pemerintah dan Rp 781 miliar tanggung jawab Minarak Lapindo bisa bersama-sama diberikan supaya tidak ada diskriminasi perlakuan ganti rugi antara kelompok masyarakat yang menjadi tanggungan pihak pemerintah dan masyarakat yang menjadi tanggungan pihak Minarak Lapindo," beber putra putra Mayjen TNI (Purn) Theo Syafei itu.

Terkait pelunasan utang atau ganti rugi kepada masyarakat, Andi mengatakan hari ini Presiden Joko Widodo memanggil Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimuljono untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi di sana.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi pada putusannya uji materi Pasal 9 ayat (1) huru f (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN, menyebutkan kerugian masyarakat di PAT menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc.

PT Lapindo sendiri mengaku tidak bisa sanggup membayar sisa tanggungan Rp 781,6 miliar dari total kewajiban Rp 3,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini