Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dua kubu dalam masing-masing Munas sudah menonaktifkan Pengurus Golkar periode 2009-2014.
Menurutnya, keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengembalikan kepengurusan berdasarkan hasil Munas VIII Riau, seharusnya dibaca secara administratif saja.
"Pengurus DPP hasil Munas VIII. Riau sudan didemisionerkan oleh Munas IX di Bali, dan digantikan kepengurusan baru hasil Munas. Begitu pula oleh Munas Jakarta, Kepengurusan itu sudah tidak berkenaan dengan penonaktifan Ketum, dan dibentuk tim penyelamat yang sukses melaksanakan munas dan telah menghasilkan kepengurusan yang penyelanggaraanya diakui sah oleh pemerintah," kata Agun dalam keterangannya, Jumat (19/12/2014).
Untuk itu menurutnya, aneh jika kepengurusan yang didemisionerkan oleh Munas di Bali, dan dihentikan oleh munas di Jakarta, kembali dihidupkan.
"Pernyataan Menteri harus dibaca sebagai daftar nama kepengurusan yang masih terdaftar secara administratif saja. Yang sudah demisioner, yang tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban menjalankan roda organisasi partai," katanya.
Meski demikian, Agun berharap konflik di internal partainya segera berakhir, terlebih lagi pemerintah mengakui kepengurusan versi Munas Bali maupun Munas Jakarta. Jika memang perdamaian atau islah tak dapat ditempuh secara damai melalui internal, maka sebaiknya diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan keputusan Kemenkumham.