TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan korupsi jual beli gas alam yang membelit PT Pertamina (EP) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Belum ada laporan, Nanti kalau sudah ada laporan kita sampaikan," ujar Sutjipto di KPK, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Bekas nakhoda PT Semen Gresik (Persero) sendiri mempersilakan KPK memeriksa apabila memang ada pegawai KPK yang terlibat pada proyek itu.
"Kalau ada personel-personel di Pertamina yang terlibat suatu kasus silakan ditindaklanjuti," kata Sutjipto.
Sebelumnya, Komisaris PT Pertamina (EP) Denny Indrayana membantah jika perusahaan pelat merah tersebut terlibat pada jual beli gas alam di Bangkalan. Denny bahkan yakin jika Pertamina yang dimaksudkan pada kasus yang menyerat bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron itu adalah anak perusahaan PT Pertamian (persero) yang lain.
Sekedar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Tapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 5 triliun.
PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak lain. Ketika dikonfirmasi kepada Adnan, gas alam tersebut justru dijual lagi ke BUMD di Bangkalan.