News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Kasus TPPU Nazaruddin KPK Periksa Bupati Kutai Timur Isran Noor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isran Noor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, pagi ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Isran dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Kasus TPPU MNZ (M Nazaruddin). Penjadwalan ulang dari tanggal 16 Desember," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Isran sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Isran tidak menampik kedatangan dirinya terkait perkara yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Terkait Nazaruddin," ujar Isran.

Sekedar informasi, Muhammad Nazaruddin, membeberkan soal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya, di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor menerima 'fee' Rp 5 miliar guna mengurus izin tambang karena utang budi pada Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola dua kolega Anas yaitu Lilur dan Totok. Menurutnya, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini