TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/11/2014).
Dalam sidang tersebut turut menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Triyanto yang merupakan ajudan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
Dalam persidangan muncul istilah 'kacang pukul' yang merupakan istilah digunakan sebagai kata sandi melakukan penyuapan.
"Terdakwa (Gulat) menyuruh saya agar menyampaikan kepada bapak Gubernur (Annas) bahwa kacang pukul telah dikumpulkan. Dan terdakwa menunggu perintah dari bapak Gubernur (Annas) untuk berangkat ke Jakarta atau menunggu di Pekanbaru," ucap Triyanto.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo menelisik Triyanto terkait istilah 'kacang pukul' itu. Jaksa Anto menanyakan apakah arti kalimat dari 'kacang pukul' telah dikumpulkan. "Apa maksud kacang pukul telah dikumpulkan?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu, saya hanya disuruh (Gulat) menyampaikan itu," tutur Triyanto.
Triyanto pun mengaku sudah menyampaikan pesan Gulat kepada mantan bosnya itu. Menurutnya, Annas akan menghubungi Gulat setelah mendapat kabar dari Triyanto bahwa 'kacang pukul' telah terkumpul.
Jaksa Anto pun terus mencecar Triyanto terkait 'kacang pukul' yang dirasa belum dijawab. "Tidak mengerti 'kacang pukul' itu uang? Tas yang dibawa terdakwa berisi kacang? Kacang ditukarkan jadi uang?" tanya Jaksa.
Triyanto pun menjawab singkat pertanyaan dari JPU dan tidak mau mengungkapkan apakah istilah 'kacang pukul' tersebut. "(Saya)Tidak ngerti. Saya tidak tahu," kilah Triyanto.