Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan bantuan sosial yang akan dihapus pemerintah, tidak meliputi sejumlah program 'kartu sakti' Presiden Joko Widodo.
"Bansos yang wajib itu tidak dihapus, misalnya seperti bansos untuk sejenis program Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Sehat dan sebagainya," kata Reydonnyzar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Sejumlah bansos yang dihapus di antaranya untuk ormas dan sejenisnya, untuk masyarakat yang penyerapannya dinilai banyak penyimpangan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, selama ini banyak pemerintah daerah yang menganggarkan dana bansos secara tidak rasional, tak tepat sasaran, sehingga cenderung menimbulkan penyelewengan.
"Kami juga menemukan ada satu pemerintah provinsi yang anggaran bansosnya sampai 10 persen dari pendapatan. Itu tak rasional karena anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen saja tak dipenuhi sama mereka," ucapnya.
Alhasil, tak sedikit kepala daerah terjerat hukum karena tak bisa mempertanggungjawabkan bansos yang keluar. Sehingga Kemendagri berencana menerapkan sistem kluster untuk penganggaran bansos.
Reydonnyzar menambahkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan pagu anggaran bansos. Tapi ini, tekan Reydonnyzar, baru sekadar wacana.