News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2014

Din: Fatwa MUI Umat Islam Haram Ikut Perayaan Natal Bersama

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pohon Natal beserta ornamennya dipajang di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2014, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mulai memasang ornamen Natal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan natal.

Din menjelaskan fatwa itu dikeluarkan saat MUI dipimpin Hamka dan berlaku hingga kini. "Perayaan natal bersama maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri natal itu," kata Din di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Natal, kata Din, dalam keyakinan kristiani adalah event yang berdimensi keibadatan dan kebaktian karena berkaitan dengan Yesus Kristus atau Isa Al Masih maka kelahiran diperingati yang sakral maka diyakinkan dimensi keyakinan dan ibadah.

"Pada tahun 70-80an ada wacana perayaan natal kristiani ikut dihadiri karena diundang jadi panitia. Suasana seperti ini yang mendorong MUI, keluarkan fatwa maka menghadiri natal hukumnya haram karena dalam pandangan agama ibadat tidak boleh dicampurkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini