Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Serikat Pekerja Jakarta Intercultural School (SP JIS) menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis kelima terpidana kasus kekerasan seksual.
Perwakilan SP JIS, Rully Iskandar mengatakan vonis ini tidak sesuai dengan fakta 19 kali persidangan, bukti medis dan keterangan saksi-saksi kunci bertolak belakang dengan keputusan majelis hakim ini.
"Kami berharap kelima petugas kebersihan dan keluarganya akan naik banding ke Pengadilan Tinggi dan kami akan mendukung upaya tersebut demi penegakan keadilan. Kami percaya kebenaran itu pasti dan akan selalu ada jalan untuk mengungkapnya," tutur Rully dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2014).
Sementara itu, salah satu orang tua siswa JIS, Maya Lestari mengatakan keputusan pengadilan menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan bukan untuk orang kecil seperti pekerja kebersihan ini.
Maya berharap keluarga akan mengajukan banding. Dengan hasil pemeriksaan medis yang tidak menemukan bukti yang mendukung fakta terjadi kekerasan seksual dari empat lembaga kesehatan ternama, yaitu Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, SOS Medika, RSPI, dan RS Bhayangkara Polri.
"Demi keluarga, anak-anak dan orangtua mereka, pekerja kebersihan ini harus banding. Jangan sampai mereka menjalani hukuman dari perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," tegas Maya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).
Huabao Morowali Sediakan Tempat Tinggal Bagi Tenaga Kerjanya, Buka Lowongan Kerja hingga 3.000 Orang
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Empat terpidana yakni VA, AI, SY, dan ZA, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara AS divonis lebih ringan satu tahun. Putusan terhadap AS lebih ringan, karena dia hanya membantu menyodomi, sementara keempat rekannya yang lain terbukti melakukan sodomi.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yunus membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, memaksakan anak dalam perbuatan cabul. Mereka terbukti melanggar Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim terhadap keempat terpidana itu lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.