TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/12/2014) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Muhammad Said.
Said diperiksa terkait dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Sekedar informasi, Said juga dijadwalkan diperiksa KPK pada kasus yang sama, kemarin.
Selain memeriksa Said, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arifin Prajitna seorang swasta.
Sebelumnya KPK telah menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.
Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukkan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).