TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah mengaku telah memutuskan mengganggap Hamdan Zoelva, Ketua MK mengundurkan diri dari seleksi.
Hal itu diambil setelah pansel menerima surat penolakan mengikuti tahapan seleksi wawancara dari Hamdan Zoelva, Ketua MK saat ini yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, pada Senin (22/12/2014).
"Beliau merasa kurang tepat mengikuti wawancara yang ditetapkan pansel," ujar Saldi Isra, Ketua Pansel Hakim Konstitusi kepada Tribunnews.com, Selasa (22/12/2014).
"Karena Pak Hamdan menyatakan tidak mengikuti seleksi lagi, kami menganggap mengundurkan diri. Selesai, itu saja," kata Saldi Isra.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva menolak mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK yang digelar oleh panitia seleksi. Hamdan mengatakan, alasan penolakan karena ia sudah pernah mengikuti tes yang sama pada 2010.
"Saya merasa kurang tepat karena saat ini saya sedang menjabat sebagai hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi, tentunya sudah memenuhi syarat dan memenuhi seleksi pada tahun 2010," ujar Hamdan, saat ditemui wartawan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/12/2014).