Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mati bagi terpidana narkoba dinilai tidak tepat. Bahkan, hukuman mati tak membuat jera para pelaku pidana narkoba, karena mereka tetap saja melakukan kejahatan.
"Di Republik Rakyat Tiongkok hukuman mati gampang sekali dijatuhkan, di Amerika juga. Tapi kejahatan tetap saja. Jadi hukuman mati membuat jera itu sama sekali tidak terbukti," kata Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo di Gereja Katedral, Kamis (25/12/2014).
Ia menilai di beberapa negara pendapat hukuman mati ini masih menuai pro dan kontra. Kendati begitu, sekalipun ada hukuman mati, negara akan menjalankannya secara selektif dan sangat hati-hati.
"Saya sendiri ditanya mengenai hal itu, pertama menurut ajaran gereja hukuman mati itu semeatinya ditiadakan, karena tidak ada seorangpun dia berhak atas hidup orang lain. membunuh tidak ada," imbuhnya.
Menurut ahli ilmu krimonologi, kata dia, hukuman mati bisa dikesampingkan dengan hukuman lainnya. Ia mencontohkan rehabilatasi jauh lebih efektif daripada hukum balas dendam.
"Pengandaiannya mereka semua bersalah, padahal belum tentu meski sudah diputuskan oleh pengadilan. Maksud saya teori pembalasan apabila dibalas dengan setimpal sesuai perbuatannya tak akan menjawab masalah," terangnya.